Minggu, 20 Februari 2011

STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN DI RUMAH SAKIT

Posted by Scherly Oktaviani at 18.19

1. Pengertian Rumah Sakit
Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, bidan, dan tenaga ahli kesehatan lainnya.

2. Persyaratan Izin Rumah Sakit
1. Surat Izin Sementara / Tetap (fotocopy)
2. A. rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Padang (asli)
B. rekomendasi Dinas kesehatan Provinsi Sumatera Barat (asli)
C. berita Acara pemeriksaan Rumah Sakit (asli)
3. Data-Data Lain:
a) Surat Permohonan Pemilik Rumah Sakit (asli)
b) Surat Pernyataan dari Pemilik RS bahwa sanggup mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di bidang kesehatan (asli)
c) Akte Notaris Pendirian Badan Hukum (fotocopy)
d) Sertifikat Tanah
e) Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (fotocopy)


4. Daftar Isian
a) Strukutur Organisasi RS (asli)
b) Daftar Ketenagaan Medis, Paramedis, dan Nonmedis (asli)
c) Data Kepegawaian direktur RS
• Ijazah Dokter (fotocopy)
• Surat Penugasan (fotocopy)
• Surat Izin Praktek (fotocopy)
• Surat Lolos Butuh / Pensiun (fotocopy)
• Surat Pengangkatan Sebagai Direktur RS (fotocopy)
• Surat Pernyataan Tidak Berkeberatan sebagai Direktur RS (asli)
d) Data Kepegawaian Dokter yang bekerja di RS tersebut:
• Ijazah dokter (fotocopy)
• Surat Penugasan (fotocopy)
• Surat Izin Praktek (fotocopy)
• Surat Pengangkatan sebagai tenaga dokter di RS dari pemilik untuk tenaga purna waktu (fotocopy)
• Surat Izin atasan Langsung untuk tenaga paruh waktu (asli)
• Surat lolos butuh / pensiun untuk tenaga purna waktu (fotocopy)
e) Data Kepegawaian Paramedik
• Ijazah (fotocopy)
f) Denah situasi Bangunan, jaringan listrik, air dan limbah skala 1:100 (fotocopy)
g) Hasil pemeriksaan air minum 6 bulan terakhir (fotocopy)
h) Daftar Inventaris Medis, Penunjang Medis, dann Nonmedis (asli)
i) Daftar Tarif Pelayanan di RS (fotocopy)
j) Daftar Isian untuk Mendirikan RS (asli)
5. Dokumen UKL dan UPL (asli)

STANDAR PELAYANAN RUANG KEBIDANAN DI RUMAH SAKIT

LANDASAN
1. SK MENKES No.67781/RS/63 Tahun 1963 tentang Syarat-Syarat Pokok Rumah Sakit
2. Daftar Tata cara dan syarat pendirian / Pembangunan dan penyelenggaraan Rumah Sakit


A. TATA RUANG DAN BANGUNAN RUANG KEBIDANAN

LOKASI

Lokasi harus mudah di capai dari bagian lain dan satu sama lain

UKURAN
Ukuran minimal 30 – 40 m², maksimal 55 – 60 m² tinggi plafon minimal 2,5m maksimal 3,65 m

PINTU
Sebaiknya bentuk pintu sliding, namun bila pintu swing, maka pintu harus selalu tertutup dengan menggunakan penutup otomatis. Ukuran pintu minimal 1,2 X 2,10 m. Pintu harus selalu terawat, dan tidak boleh mengeluarkan suara

JENDELA
Harus ada kaca tembus pandang agar orang dari luar dapat melihat keadaan di dalam kamar bedah tanpa harus masuk

VENTILASI
Memakai AC dilengkapi filter dan sistem ultraclean luminay airflow. Suhu diatur antara 19 – 22ºC dan kelembaban udara 50 – 60 %

SISTEM PENERANGAN
Lampu ruangan memakai lampu pijar putih tertanam di dalam langit-langit sehingga tidak menampung debu dan mudah dibersihkan. pencahayaan ruangan sesuai peraturan pencahayaan. Lampu operasi merupakan lampu khusus yang terdiri dari beberapa lampu yang fokusnya dapat diatur, tidak panas, terang, tidak menyilaukan dan tidak menimbulkan bayangan

SISTEM GAS
Sistem gas sebaiknya dibuat sentral memakai sistem pipa. Sistem pipa melalui bawah lantai atau diatas langit-langit. Dibedakan sistem pipa O2 dan Nitrogen Oksida.

SISTEM LISTRIK
Harus ada sistem penerangan darurat dan sistem listrik cadangan. Bila dalam kamar bedah ada beberapa titik penyambungan aliran listrik, maka sebaiknya dibedakan sirkuitnya sehingga bila terjadi gangguan listrik pada satu titik, maka bisa dipindahkan ke titik lainnya

SISTEM KOMUNIKASI
Harus ada sistem komunikasi dengan ruangan lain di dalam RS dan ke luar RS

INTRUMENTASI
Semua peralatan harus mobile, mempunyai roda atau diletakkan diatas troli beroda. Semua alat sebaiknya terbuat dari stainless steel dan mudah dibersihkan.

B. TATA KERJA DI KAMAR BERSALIN
Persiapan kamar bersalin dengan pembersihan Rutin
Pembersihan Harian
• Setiap hari seluruh permukaan lantai kompleks dibersihkan dan di desinfeksi
• Setiap hari dilakukan pemeriksaan prasarana seperti penyediaan air bersih, kelistrikan, pencahayaan, ventilasi, dsb
• Setelah dibersihkan dilakukan sterilisasi ruangan dengan lampu ultraviolet secara terus menerus hingga saat dibersihkan keesokan harinya.
• Pelaksana adalah tim pemeliharaan, dan penaggung jawab adalah Kepala ruang kebidanan

Pembersihan Mingguan
• Seluruh permukaan dinding Kamar Bersalin dibersihkan, lantai dibersihkan dengan dan didesinfeksi
• Seluruh permukaan lain seperti permukaan lampu, troli, lemari, bedside cabinet, kabel-kabel dan selang, cuff, Tabung O2, meja obat, kursi, AC dll dibersihkan dan didesinfeksi
• Kamar mandi dibersihkan
• Semua peralatan sterilisasi dibersihkan
• Dilakukan rutin dan teratur seminggu sekali
• Pelaksana adalah tim pemeliharaan dan penanggung jawab adalah kepala ruang kebidanan
Pembersihan Bulanan
• Dilakukan Pemeriksaan dan penilaian kondisi dan fungsi serta inventarisasi dan kondisi sarana fisik bangunan, Prasarana dan peralatan serta obat-obatan di kompleks ruang kebidanan
• Semua hasil pemeriksaan dilaporkan di rapat bulanan
• Pembersihan Pra dan Pasca Persalinan
• Bila pasien masuk ruang bersalin setelah dilakukan pembersihan rutin maka ruangan bersalin tidak perlu dibersihkan lagi
• Bila pasien masuk ruang bersalin sebelum dilaksanakan pembersihan rutin, maka segera dilakukan pembersihan ruangan bersalin dan sekitarnya.
• Pasca persalinan semua permukaan yang terkontaminasi dibersihkan dan di desinfeksi

C. Persiapan personil kamar bersalin
1. Pelaksana Observasi / Penolong Persalinan
Pengertian :
Adalah petugas yang memeriksa pasien, memeriksa kehamilan, mengobservasi kemajuan persalinan, menolong persalinan, melakukan asuhan Bayi Baru lahir dan mengelola kala IV

Syarat :
1. Bidan/ dokter/Spesialis terlatih
2. Memahami /fasih asuhan persalinan normal
3. Memahami/fasih tindakan aseptik /antiseptic
4.Mampu melakukan resusitasi BBL
5.Mampu melakukan Episiotomy dan Penjahitan
6.Mengenal tanda-tanda bahaya persalinan
7.Mampu menangani kegawatan persalinan

Tugas :
• Melakukan anamnesa
• Melakukan pemeriksaan fisik
• Menegakkan diagnosa
• Melakukan konsultasi
• Melakukan observasi
• Mellengkapi formulir SOAP dan Partograf
• Menolong persalinan kala II
• Melakukan Asuhan BBL
• Melakukan Resusitasi BBL
• Melakukan Inisiasi Menyusu Dini
• Mengelola perdarahan dan perlukaan pasca persalinan
• Memantau Kala IV
• Membuat Laporan

2. Asisten Penolong
Pengertian :
Adalah petugas yang membantu penolong melaksanakan tugasnya
Syarat :
- Paramedik / Bidan terlatih
- Memahami proses asuhan persalinan normal
- Memahami/fasih tindakan aseptik / antiseptik
- Mampu membantu melakukan resusitasi BBL
- Mampu membantu tindakan Episiotomy dan Penjahitan
- Mengenal tanda-tanda bahaya persalinan
- Mampu membantu penenganan kegawatan persalinan
- Mengenal betul ruangan bersalin dan letak alat / obat
Tugas
• Membantu anamnesa
• Membantu pemeriksaan fisik
• Membantu melakukan observasi
• Sebagai asisten persalinan kala II
• Membantu Asuhan BBL
• Membantu resusitasi BBL
• Membantu Inisiasi Menyusu Dini
• Membantu pengelolan perdarahan dan perlukaan pasca persalinan
• Membantu memantau Kala IV
• Melakukan pembersihan ruangan, desinfeksi, pengelolaan sampah dsb

Baca Juga...^^Related Post



0 comments:

Posting Komentar

Tukar link yukk...

 

❤✿ CheeliCious ✿❀ Copyright © 2010 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by Online Shop Vector by Artshare