I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebagai salah satu profesi dalam bidang kesehatan, Bidan memiliki kewenangan untuk
memberikan Pelayanan Kebidanan (Kesehatan Reproduksi) kepada perempuan remaja
putri, calon pengantin, ibu hamil, bersalin, nifas, masa interval, klimakterium, dan
menopause, bayi baru lahir, anak balita dan prasekolah. Selain itu Bidan juga berwenang
untuk memberikan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Masyarakat.
Peran aktif Bidan dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana
sudah sangat diakui oleh semua pihak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa 66%
persalinan, 93% kunjungan ante natal (K1), 80% dari pelayanan Keluarga Berencana
dilakukan oleh Bidan. Peranan Bidan dalam pencapaian 53% prevalensi pemakaian
kontrasepsi, 58% pelayanan kontrasepsi suntik dilakukan oleh Bidan Praktek Swasta dan
25% pemakai kontrasepsi pil, 25 % IUD dan 25 % implant dilayani oleh Bidan Praktek
Swasta (Statistik Kesehatan 2001).
Dari tahun ke tahun permintaan masyarakat terhadap peran aktif Bidan dalam memberikan
pelayanan terus meningkat. Ini merupakan bukti bahwa eksistensi Bidan di tengah
masyarakat semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan dan penghargaan.
Berdasarkan hal inilah, Bidan dituntut untuk selalu berusaha meningkatkan kemampuan
sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanannya termasuk pelayanan
Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Karena hanya melalui pelayanan
berkualitas pelayanan yang terbaik dan terjangkau yang diberikan oleh Bidan, kepuasan
pelanggan baik kepada individu, keluarga dan masyarakat dapat tercapai.